Uptd Puskesmas Paguat
Beranda Umum Pengalihan Status UUTD Puskesmas Paguat Menjadi Puskesmas BLUD

Pengalihan Status UUTD Puskesmas Paguat Menjadi Puskesmas BLUD

Salam Sehat..

Sehubungan dengan telah diterbitkannya PERDA NOMOR 14 TAHUN 2023 tentang pengalihan status UPTD Puskesmas Paguat menjadi puskesmas BLUD (Badan Layanan Umum Daerah ) maka kami menghimbau kepada seluruh pengguna jasa pelayanan medis di puskesmas paguat untuk memperhatikan hal – hal berikut :

✅Pasien yg berkunjung wajib membawa administrasi dalam Hal ini KTP/KK/Kartu BPJS Kesehatan untuk pengecekan keaktifan BPJS, bagi yang tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan atau Umum maka akan dikenakan Tarif Pembayaran sesuai dengan PERDA NOMOR 14 TAHUN 2023.

✅Bagi pasien yg Kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif akan terhitung pasien umum dan juga akan dikenakan tarif retribusi sesuai dengan ketentuan PERDA NOMOR 14 TAHUN 2023

✅Kabupaten Pohuwato adalah Kabupaten yang sdh UHC dalam kepesertaan JKN jadi bagi yg tdk aktif atau belum memiliki kartu silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Kabupaten Pohuwato.

Ayoooo aktifkan BPJS untuk mendapatkan PELAYANAN GRATIS DI FASILITAS KESEHATAN.

Salam sehat

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan